TNews, KOTAMOBAGU – Residivis Curanmor kembali dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu setelah melakukan aksinya di Lorong Mimosa Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kejadian berawal pada Kamis (28/12/2023), saat korban SP alias Saleh (61) memarkir sepeda motor Yamaha Mio miliknya di depan rumah di lorong Mimosa Kelurahan Mogolaing. Pelaku yang melihat ada kesempatan kemudian melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara mencabut soket selanjutnya membawa lari sepeda motor korban.
Setelah menerima pengaduan korban, Tim Resmob Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV salah satu Toko Kelontong. Tim kemudian mengendus pelaku yakni HP alias Heldi (25) yang merupakan residivis Curanmor warga Mogolaing dan berhasil dibekuk pada Kamis (4/1/2024) di rumah kosong di Kelurahan Mogolaing.
Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti yang menurut menurut pelaku dijual di wilayah Manado yakni di Kelurahan Molas Kecamatan Bailang dan barang bukti tersebut berhasil diamankan personel. Saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melawan salah satu personel Tim Resmob namun dapat dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini. “Pelaku yang merupakan residivis sudah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya di Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut,” Tegas Kasi Humas seraya mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraan dengan kunci ganda untuk mencegah pencurian sepeda motor.
Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/11/I/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.*
Reporter : Muklas