TNews, BAWASLU YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta, Sabtu (3/2/2024) menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dapil II yang bertempat di sebuah tempat ibadah yang diduga menjadi satu kesatuan dengan fasilitas pendidikan.
Pada Jumat (12/1/2024) lalu, Bawaslu Kota Yogyakarta memandang adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa tersebut, mengingat kampanye yang dilakukan berada di tempat ibadah dan diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Informasi awal dan laporan hasil pengawasan yang diterima dari Panwaslu Kecamatan Wirobrajan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dengan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran kampanye dan menemukan fakta sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kampanye dengan metode tatap muka atas nama D dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2024 di sebuah fasilitas publik yang digunakan sebagai tempat pertemuan warga, dengan plang nama Musala yang terletak dalam lingkup fasilitas pendidikan;
2. Kampanye dihadiri oleh kurang lebih 30 orang ibu-ibu PKK;
3. Dalam kampanye tersebut Calon Anggota DPRD kota Yogyakarta Dapil II atas nama D mengucapkan terima kasih bisa bersilaturahmi dengan ibu-ibu PKK, sekaligus meminta restu dan mengajak memilih dirinya sebagai anggota DPRD Kota Yogyakarta;
4. Dalam kampanye tersebut D menyampaikan sosialisasi 5 spesimen surat suara, dan dilanjutkan dengan pembagian bahan kampanye berupa, kaos, kerudung, mug, kalender, serta stiker;
Merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan mendasarkan pada hasil penelusuran yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Yogyakarta menetapkan Kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dapil II berinisial D menjadi Temuan dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kota/15.01/2024.
Selanjutnya berdasar ketentuan pasal 19 ayat (3) dan (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum, bahwa Temuan yang telah diregistrasi ditindaklanjuti pengawas Pemilu dengan menyusun kajian.
Dalam menyusun kajian yang dimaksud, Bawaslu Kota Yogyakarta, melaksanakannya bersama Penyidik kepolisian Polresta Kota Yogyakarta, dan Kejaksaaan Negeri Kota Yogyakarta sebagai satu kesatuan Gakkumdu.
Dari proses pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, dilakukan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa pihak, yang melibatkan unsur-unsur yang dapat memberikan penjelasan terkait proses kampanye, serta unsur yang berwenang berkaitan dengan dokumen-dokumen menjelaskan status tempat kampanye dilakukan.
Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu selanjutnya, dengan memperhatikan hasil kajian, pemeriksaan, dan klarifikasi yang telah dilakukan, maka disimpulkan bahwa perkara kampanye Calon Anggota DPRD Kota Yogyakarta Dapil II berinisial D dinyatakan dihentikan/tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dalam temuan tersebut.
Namun demikian, Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar pada pekan terakhir masa kampanye, dapat melaksanakan kampanye dengan tetap menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.*