TNews, KOTA BINJAI – Meski sudah sering diberitakan oleh sejumlah media, namun rupanya pemilik tempat judi di Kampung Tanjung, kelurahan Pekan Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara kebal hukum.
Pasalnya, meski di Bulan Ramadan, kegiatan judi ditempat tersebut tetap beraktifitas.
Parahnya lagi, kegiatan illegal itu tak tersentuh aparat kepolisian. Polres Kota Binjai terkesan enggan bertindak. Padahal aktivitas judi tersebut sudah dibenarkan oleh lurah setempat.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak setengah hati dalam upaya tindak pemberantasan judi dan lain-lainnya.
Kapolri menyebut jajaran kepolisian tidak boleh memiliki keraguan untuk memberantas kegiatan judi di Tanah Air.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.
“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam arahannya melalui video conference kepada seluruh jajaran se-Indonesia beberapa waktu lalu.
Menanggapi aktivitas judi di kampung Tanjung, Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M Ketaren kepada media ini mengaku akan segera mengecek ke lokasi.
“Nanti kami pulang dari medan, kami cek. Karena setahu saya, mereka sudah tutup, apalagi di bulan Ramadan,” tandasnya. (**)
Peliput : Nanda