TOTABUANEWS, BOLMUT – Menyikapi maraknya aksi pencuriankenderaan bermotor (curanmor) milik warga selang beberapa bulan terahir ini, Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut meminta agar peran Kepala Desa (Sangadi,red) dan Camat, agar dapat pro aktit memaksimalkan fungsi dari Poskambling yakni tamu harus wajib lapor 1 x 24 jam.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Karel Bangko SH. Menurutnya, langka pencegahan dengan lebih memproaktifkan keberadaan poskambling dan tamu wajib lapor dalam waktu kurang dari 24 jam di Desa dan kecamatan se Bolmut ini.
“Instruksi tersebut jika dijalankan sebaik mungkin maka akan mencegah terjadinya persoalan-persoalan Keamanan dan ketertiban dimasyarakat, khususnya menghindari adanya berbagai isu yang terjadi sekarang ini,” kata Kerel, baru-baru ini.
Dirinyapun berharap hal tersebut juga senantiasa di barengi dengan koordinasi antar pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian setempat.
“Koordinasi antar pihak berwenang juga penting disini, dimana baik antara Sangadi, Camat dan pihak kepolisian ada kerjasama proaktif dalam mensukseskan Kamtibnas di daerah yang kita cintai ini,” tegas Bangko.
TIM TOTABUANEWS