TOTABUANEWS, BOLTIM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggratiskan pengurusan ijin untuk usaha kecil menengah serta mempermudah pengurusan bagi masyarakat lainnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Imran Makadomo saat di temui totabuanews mengatakan, saat ini pengurusan ijin usaha Mikro sudah di Gratiskan bagi Rakyat Boltim. “sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2015, dimana Ijin usaha kecil dan yang lebih kecil mikro di gratiskan,” kata Imran.
Lanjut dikatakanya, selain di gratiskan, pengurusanya juga lebih di permudah.
Selain itu, gratis dalam mengurus SITU SIUP serta HO, hanya dilakukan di Kantor Kecamatan, sehingga lebih mudah.
Adapun kata Makadomo, saat ini yang menjadi tanggung jawab BPMPTPS hanya usaha mikro saja. “kita saat ini tinggal mengurus IMB usaha Mikro serta menangani Usaha Mikro,” terangnya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menggratiskan ijin bagi setiap warga boltim diharapkan ada kerja sama yang baik. “ karena sudah digratiskan, maka kami berharap warga bisa mengurus ijin usahanya agar semua usaha di Boltim bisa mengantongi ijin usaha,” tutupnya.
Dicky Mamonto