TNews, KOTA BINJAI – Wali Kota Binjai incumbent, Amir Hamzah, kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Binjai ke sejumlah partai politik.
Setelah sebelumnya Amir Hamzah mendaftarkan diri ke Partai Demokrat Kota Binjai, hari ini Senin (22/04/2024)
Amir Hamzah mendaftarkan dirinya ke Partai Golkar Kota Binjai, yang berada di Jalan Chandra Kirana Kelurahan Setia Kota Binjai.
Menariknya, saat mendaftar ke partai politik, Amir Hamzah menggerakkan sejumlah OPD serta Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan.
Hal itu tentu sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu.
Pasal 2 UU ASN menyatakan bahwa Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM P3H Sumatra Utara Muhammad Jaspen angkat bicara. Ia mengatakan para SKPD Pemerintahan Pemko Binjai yang telah hadir di kantor Golkar pada hari Senin (22/4/2024) siang sudah jelas melanggar undang-undang netralitas ASN .
“Kami akan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkai hal ini,” tegas Jaspen.
Peliput : Nanda Putra