TNews, BINJAI – Pada hari Senin (22/4/2024), Kadis Kesehatan Pemko Binjai, Dr. Sugianto, menciptakan kontroversi setelah mendaftar sebagai bakal calon Walikota Kota Binjai periode 2024-2029 ke Partai Demokrat. Langkah ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Menyikapi hal ini, media mengkonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai, Rahmad Fauzi Salim, terkait surat pengunduran diri dari Dr. Sugianto. Namun, Rahmad Fauzi Salim menyatakan bahwa belum ada surat pengunduran diri yang diterima hingga hari Rabu (24/4/2024).
Muhammad Jaspen Pardede menegaskan bahwa sebagai ASN, Dr. Sugianto wajib mengundurkan diri. Ancaman tindakan lebih lanjut akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika tidak ada langkah konkret.
Zulkifli Gayo menyoroti peran Sekda Pemko Binjai untuk menegakkan aturan, terutama terkait PP 53 Tahun 2010. Dia menekankan pentingnya tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. Sugianto.
Koalisi LSM P3H dan LPPASRI telah menyatakan niatnya untuk melaporkan kasus ini kepada KASN sebagai bentuk kontrol sosial yang tegas.
Perdebatan terus berlanjut mengenai ketaatan ASN terhadap aturan dan implikasinya terhadap kontestasi politik di Kota Binjai. Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah yang tepat untuk menjaga integritas administrasi dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Binjai.
Peliput : Nanda