TNews. BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 338 Tahun 2024, Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024, yang bertempat di Sutan Raja, Jumat (26/4/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Rusmin Mamonto Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pada sambutannya Ia mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah. “Semoga kita bisa berkaloborasi mulai dari pemerintah, masyarakat, agar Pilkada Tahun 2024 ini akan sekses,” katanya.
Selain Wardoyo Elias Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, sosialisasi ini terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini berisi pedoman terkait tahapan dan jadwal pilkada. Tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus. Kemudian pasangan calon ditetapkan 22 September.
Pelaksanaan kampanye, lanjutnya, dijadwalkan 25 September-23 November. Dilanjutkan pemungutan suara 27 November. Adapun rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember.
“Semoga tahapan pilkada ini bisa berlangsung sesuai peraturan, berjalan damai tenteram, mendapatkan pemimpin yang terbaik,” tutupnya.
Turut hadir kegiatan tersebut, Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto, Wardoyo Elias, Ikal Salehe, Adechelni Abukasim, Nugroho Lasabuda, bersama peserta lainnya, dan narasumber kegiatan tersebut Fahmi Gobel dan Muhammad Nur Alheid.*
Peliput : Muklas