TNews, SULUT – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Isma Yatun, memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Opini ini diberikan setelah pemeriksaan yang dilakukan BPK atas pengelolaan keuangan negara.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut pada Selasa (30/4/2024), Isma Yatun menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan 4 kriteria penting, termasuk kesesuaian standar akuntansi pemerintah dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Isma Yatun.
Opini WTP ini merupakan yang ke-10 kalinya diberikan oleh BPK RI kepada Provinsi Sulut. Gubernur Provinsi Sulut, Olly Dondokambey, menyambut baik pencapaian ini dan mengungkapkan rasa syukurnya.
“Provinsi Sulawesi Utara sudah 10 kali mendapat opini WTP, 8 kali pada pemerintahan OD-SK. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih karena capaian-capaian yang sudah dilakukan oleh kita, ternyata membawa hasil yang baik,” ucap Olly.
[Shera Umboh]