TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Pembentukan tim kura-kura ninja (KKN) oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat pol-pp) Kotamobagu Sahaya Mokoginta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di daerah Kota Kotamobagu, rupanya tidak didukung oleh sala satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. Hi Agus Suprijanta.
Sebagai Wakli Ketua Komisi I DPRD KK, Agus menyampaikan wacana satpol-pp terkait pembentukan tim kura-kura ninja tersebut, tidak berpegang pada aturan yang menjadi landasan kerja satpol-pp. Seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO. 6 tahun 2016.“Satpol-pp sudah mengambil alih tugas kepolisian. Saya mengususlkan satpol-pp fokus saja pada tugasnya, selaku polisi penegak peraturan daerah (perda), jangan mencampuri tugasnya kepolisian.
Selain itu, untuk hal seperti ini payung hukum regulasinya harus jelas, jangan sibuk mengurus hal yang bukan tenggung jawab, terus tugas pokok dan fungsi terabaikan,” kata Agus Kemarin.
Terpisah, pernyataan Agus tersebut ditepis Kasat pol-pp Kotamobagu Sahaya Mokoginta.Dikatakanya, Bahkan Sahaya mengeluarklan kalimat seolah melecehakan aleg Kotamobagu. Kepada sejumlah awak Media Rabu (03/02/2016), Sahaya mengatakan pernyataan Agus itu sangat keliru, menurutnya pembentukan tim kura-kura ninja bermaksud untuk memaksimalkan kinerja satpol-pp. “Dengan menjaga keamanan dan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah ini,” katanya.
Sebab itu telah menjadi tugasanya pemerintah daerah, tim ini di bentuk tidak bertentangan dengan Tupoksi, karena sesuai dalam undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerahm, dalam hal ini pembagian kewenangan penangganan dalam bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Satpol-pp telah membidangi ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” katanya lagi.
“Pak Agus tidak paham soal Tupoksi Satpol-pp. Seharusnya selaku wakil rakyat mendukung program ini karena program ini tidak menyalahi aturan serta sesuai dengan tupoksi,” jelasnya.
Gian Limbanadi