KPU Kota Yogyakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Berhadiah 18 Juta, Berikut Syaratnya

0
167
Gambar : Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya saat memaparkan lomba desain maskot dan jingle Pilkada di balai kota, Kamis (2/5/2024). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan menggelar Sayembara Desain Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024. Untuk itu KPU Kota Yogyakarta membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti sayembara.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya dalam jumpa persnya di balai kota, Kamis (2/5/2024) mengatakan, sayembara bisa diikuti seluruh masyarakat Indonesia dan tidak dipungut beaya.

“Karya mencerminkan ciri khas Kota Yogyakarta, serta kesetaraan antara pemilih laki-laki dan perempuan, tidak mengandung SARA dan pornografi,” ungkapnya.

Karya mencerminkan Tagline dan tema Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024 : Tagline “Jogja Tumandang” dan Tema Bersatu, Mandiri, Berbudaya, Berdaya Saing dan Membangun Kota Yogyakarta.

Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-. Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 1-15 Mei 2024.

Kriteria penilaian meliputi keaslian atau orisinalitas, kreativitas, estetika (keindahan), komunikatif dan inspiratif, dan kesesuaian dengan identitas/ciri khas/sejarah/kultur Kota Yogyakarta.

Tahapan sayembera :

1 Mei 2024 : pengumuman Sayembara,

1 – 15 Mei 2024 : pendaftaran dan penerimaan hasil karya,

16 – 17 Mei 2024 : penilaian hasil karya oleh tim juri,

18 Mei 2024 : pengumuman pemenang.

Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU Kota Yogyakarta.

Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU Kota Yogyakarta dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kota Yogyakarta.

KPU Kota Yogyakarta memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sesuai dengan kebutuhan. Keputusan Dewan Juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Desain maskot harus mencantumkan logo KPU Kota Yogyakarta, tanggal pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yaitu 27 November 2024, tema, Tagline Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, mencerminkan identitas/ciri khas atau sejarah/kultur Kota Yogyakarta, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta tahun 2024.

Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet.

Maskot bersifat unisex (tidak berjenis kelamin).
Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU Kota Yogyakarta.

Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk Softfile dalam format PNG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB melalui email KPU Kota Yogyakarta, atau datang langsung ke kantor KPU Kota Yogyakarta.

Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat antara 100-150 kata tentang konsep/ide/filosofi dari desain maskot dan nama karakter maskot.

Peserta wajib mengirimkan file asli dalam format Vector Base (CorelDraw atau Adobe Illustrator).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kota Yogyakarta melalui chat WA ke nomor 0851-3360-0090 atau datang langsung ke kantor KPU Kota Yogyakarta pada hari dan jam kerja, Senin-Jumat jam 08.00 s.d 16.00 WIB.

Ketentuan Khusus Sayembara Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024 :

1. Jingle harus mencerminkan nilai demokrasi, mencerminkan identitas/ciri khas atau sejarah kultur Kota Yogyakarta, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024, dan menyertakan tema maupun Tagline Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.

2. Jingle dikirimkan dalam bentuk not singkat/balok dan lirik dicetak/Print Out di atas kertas putih ukuran A4.

3. Rekaman Jingle dibuat dalam format Mp3 dengan iringan minimal 1 alat musik dan diserahkan dalam Email : kpujogjakota@gmail.com, dengan format sebagai berikut:

“Maskot Pilkada Kota Jogja 2024_Nama”
“Jingle Pilkada Kota Jogja 2024_Nama”

4. Jingle yang dikirimkan belum pernah dipublikasikan secara komersial dan non komersial.

5. Durasi jingle maksimal 60 detik.

6. Jingle harus disertai penjelasan singkat antara 100-150 kata tentang konsep atau ide dari jingle.

7. Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu.

8. KPU Kota Yogyakarta mempunyai hak ekslusif terhadap karya terbaik untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan.

Hadiah pemenang sayembara Desain Maskot akan memperebutkan juara I dan II :

Juara I : Uang Tunai Rp 3.500.000 + Piagam Penghargaan.
Juara II : Uang Tunai Rp 2.500.000 + Piagam Penghargaan.

Hadiah pemenang sayembara Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2024 :

Juara I : Uang Tunai Rp 6.500.000 + Piagam Penghargaan.
Juara II : Uang Tunai Rp 5.500.000 + Piagam Penghargaan.*

Peliput : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.