TNews, KOTAMOBAGU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai, dan perhatian publik kini tertuju pada salah satu birokrat paling berpengaruh, Asripan Nani. Saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Kotamobagu, Asripan Nani hampir dipastikan akan maju dalam Pilkada Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Langkah Asripan Nani untuk bertarung di Pilkada ini adalah sinyal kuat akan komitmennya untuk membawa perubahan besar di Bolmut. Namun di sisi lain, jika Asripan Nani resmi maju dalam Pilkada, ia harus mundur dari jabatannya saat ini, meninggalkan kekosongan kursi Pj Walikota Kotamobagu.
Kekosongan ini menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat. Siapakah yang pantas menggantikan Asripan Nani? Setidaknya ada tiga nama yang muncul dan disebut-sebut sebagai calon kuat untuk mengisi posisi strategis tersebut.
BACA JUGA : Digadang Maju di Pilkada 2024, Begini Kata Asripan Nani
Ketiga nama yakni; Sofyan Mokoginta Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu. Selanjutnya ada Agung Adati, Asisten III Pemkot Kotamobagu ini juga menjadi salah satu nama yang diperhitungkan. Dan yang ke tiga Lukman Lapadengan, Seorang pejabat provinsi Sulawesi Utara yang memiliki pengalaman luas di pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala kepada Tim Redaksi Totabuan News, via seluler Minggu 2 Juni 2024 mengatakan, soal jika seorang Pj kepala daerah akan maju di Pilkada 2024, tentu Ia harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
“Nah karena dia juga sebagai seorang ASN, tentu juga harus mengajukan pengunduran diri dari ASN,” jelas Mangala.
Tambah Mangala, setiap ASN yang berniat maju dalam Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya saat mendaftarkan diri sebagai calon. “Ini berarti Asripan Nani mempersiapkan dokumen pengunduran diri sebelum proses pendaftaran di KPU dimulai,” jelasnya.
Lanjut Mangala, Setelah mendaftar, dokumen pengunduran diri akan diserahkan ke KPU. “Namun, ASN tersebut tidak langsung diberhentikan dari jabatannya. Pengunduran diri akan efektif setelah KPU menetapkan calon secara resmi,” ujarnya.
Selain itu juga, setelah penetapan calon oleh KPU, pengunduran diri dari ASN harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. “Ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sedangkan soal pengisian Pj Walikota, Mangala mengatakan merupakan usulan gubernur dan DPRD ke kemendagrri. “Pengisian Pj kepala daerah nanti akan diusul oleh pak gubernur dan DPRD,” tandasnya.
Terpisah, Asripan Nani saat dikonfirmasi menegaskan bahwa urusan politik terkait pencalonannya akan dikonfirmasikan kepada pimpinan partai.
“Sekarang saya masih menjalankan tugas sebagai Pj Walikota. Kalau urusan politik, konfirmasi ke pimpinan partai. Tergantung para pimpinan partai,” ujar Asripan Nani.
Asripan Nani memastikan bahwa hingga saat ini, tanggung jawab sebagai Pj Walikota Kotamobagu tetap menjadi prioritas utamanya. Asripan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan amanah yang diembannya saat ini.
(Konni Balamba)