TNews, YOGYAKARTA – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menggelar forum Diseminasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dihadiri puluhan pengusaha dan pekerja di Hotel Tjokro Style, Selasa (11/6/2024).
Dalam forum ini, Dinsosnakertrans mendorong perusahaan untuk mendukung keberadaan serikat pekerja, mengingat serikat pekerja di Kota Yogyakarta tercatat masih 160 dari 1.761 perusahaan yang sudah membentuk serikat pekerja di Kota Yogyakarta.
Pj. Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menuturkan, terkait hubungan antara pekerja dan perusahaan ada dua hal yang saling melengkapi. Majunya suatu perusahaan bergantung pada pekerjanya, sementara kesejahteraan pekerja sangat bergantung pada kemajuan perusahaan. Jadi, simbiosis mutualisme yang harus tercipta dan dikondisikan dari kedua belah pihak.
“Perusahaan juga harus sangat paham terkait dengan kebutuhan kesejahteraan pekerjanya, tapi para pekerja juga tidak semata-mata menuntut saja. Minimal kita lihat kemampuan perusahaan. Kalau perusahaan sedang berdiri ya tentunya kesejahteraannya alon-alon tetapi pasti. Kemudian atas kinerja pekerja dan manajemen tentunya bisa lebih baik.”
“Kemudian yang perlu kita ketahui bersama, bahwa apa yang perlu kita paparkan ini merupakan suatu bentuk hubungan industrial yang diharapkan harmonis. Karena hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan merupakan soko guru kuat dan suksesnya perusahaan tersebut,” paparnya.
Menurut Sugeng, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, pemerintah berperan sebagai fasilisator, regulator, dinamisator, sekaligus ikut mengawasi terhadap kinerja pekerja dan serikat pekerja di dalam menjalankan fungsinya. Sekaligus juga mengawasi pengusaha dan manajemennya ikut menciptakan iklim yang kondusif untuk kemajuan perusahaan sekaligus kesejahteraan anggota serikat buruhnya.
“Tentunya ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Peran dan fungsi dari serikat pekerja ini sangat strategis, tentunya dalam rangka menjaga keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kewajiban dari perusahaan, termasuk di dalamnya adalah meningkatkan kualitas hubungan industrial dan terciptanya lapangan kerja yang layak.”
Sugeng berharap jika terjadi konflik, bisa diselesaikan secara baik-baik, komunikasi yang efektif, kondisikan koordinasi internal maupun eksternal.
“Kami pemerintah kota ikut membantu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada atau menjembatani antara serikat pekerja dalam membangun hubungan yang harmonis dengan membangun dialog sosial yang melibatkan semua pihak,” pungkasnya.*
Peliput: Clementine