TNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,(Boltim) akan merekrut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024. Para petugas Pantarlih yang akan direkrut itu bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap data pemilih penduduk potensial dan Data Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang digunakan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 638 Tahun 2024 : Pengumuman pendaftaran dimulai 13-17 Juni 2024, Penerimaan pendaftaran dari 13-19 Juni 2014. Selanjutnya, penelitian administrasi calon pantarlih dari tanggal 14-20 Juni 2014, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi pada tanggal 23 Juni 2023 dan pelantikan pada 24 Juni 2024.
“Masa kerja pantarlih selama 1 bulan dari tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024,” kata Ketua KPU, Rusmin Mamonto, didampingi komisioner KPU Nugroho Lasabuda, Ikal Salehe, Adchilni Abukasim dan Wardoyo Elias.
Sementara itu, syarat menjadi calon pantarlih adalah,
Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja;
Mampu secara jasmani dan rohani; dan
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
Pas Foto Berwarna 4×6.
surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Dan surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.*
Peliput: Muklas