Hal ini sebagaimana dikatakan AsistenĀ III Djainuddin Mokoginta kepada sejumlah media, untuk meningkatkan disiplin kinerja para pegawai, pemda telah membuat kebijakan dengan penambahan TKD, ada surat edaran perbup yang sudah diedarkan, “Bagi pegawai yang terlambat tidak ikut apel TKD nya akan dipotong, tidak ikut apel pagi potong 2,5% tidak ikut apel sore juga potong 2,5% jadi terlambat pagi dan sore atau tidak masuk kantor potong 5%, ” kata Mokoginta.
Ditambahkannya, pemotongan TKD tersebut diterapkan oleh pemda ke semua level, sampai kepala SKPD jika terlambat TKD nya akan dipotong, “pemotongan TKD diterapkan ke semua level sampai kepala SKPD, itu menjadi suatu warning, kecuali kalau ada hal penting misalnya tugas luar, TKDnya tidak di potong,” tutupnya.
Dicky Mamonto