Panwaslu Kecamatan Mobar, Imbau ASN, TNI/Polri, Jaga Netralitas Pemilu 2024

0
41
Gambar: Panwaslu Kecamatan Mobar, Imbau ASN,TNI/ Polri, Jaga Netralitas Pemilu 2024, (20/6/2024).

TNews, BOLTIM – Dalam rangka memastikan netralitas ASN jelang pemilu tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Modayag, Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Mengimbau kepada ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu tahun 2024 yang kurang menghitung bulan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Taslim Mamonto saat bersua media ini, Kamis (20/6/2024).

Menegaskan, bahwa ASN mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari intervensi politik. “Netralitas perlu untuk dikedepankan selama penyelenggaraan pemilu nanti, mengingat netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan Pemerintah. Untuk itu harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.

Ditambahkannya, untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, Panwaslu Kecamatan Modayag Barat mengeluarkan pedoman imbauan pengawasan netralitas pegawai ASN”

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan

Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah

beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun

2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;

4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera, Anggota Tentara

Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang

Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang

Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan

10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan

Wakil Walikota Tahun 2024.

B. Imbauan

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor

2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya

tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota

dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang

bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran

pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung,

umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,

khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil

Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia

(POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Bawaslu menyampaikan

beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2023, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN

adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan

penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan”;

2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun

2023, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan

partai politik”;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,

“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas

penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui

pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi

politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

yang berbunyi:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI,

dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau

tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil

Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal

penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat

persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau

Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan

yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di

daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum

tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan

calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)

berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan

Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut

dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU

Kabupaten/Kota.

13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi,

keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan

sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan

masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan

Daerah yang dipimpin.

14. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024,

penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,

serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan mulai dari pemenuhan

persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sampai dengan pengusulan

pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektron

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu mengimbau:

1. Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya

di seluruh Indonesia agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan

menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi

dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan

atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon

Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota

dan Wakil Walikota;

2. Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat

menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya

pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau

Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara,

fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; dan

3. Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-

masing terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya

dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Demikian untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.