Pemekaran Biga ‘Pertarungan Gengsi’ Sabir – Ishak

0
502
Ahmad Sabir & Ishak Sugeha
Ahmad Sabir & Ishak Sugeha

TOTABUANEWS, KOTAKOBAGU Usulan pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, Kecamatan Kotamobagu Utara terus berpolemik. Bahkan rencana pemekaran yang telah diparipurna tahap I beberapa waktu lalu, seolah menjadi pertarungan gengsi bagi dua legislator Kotamobagu asal Kelurahan Biga, yakni Hi Ahmad Sabir dan Ir Ishak Sugeha.

Pasalnya, kehadiran Ketua Dekot Ahmad Sabir dalam pertemuan sejumlah tokoh masyarakat yang menolak rencana pemekaran, yang digelar di SDN 2 Biga lalu, menuai sorotan dan tandatanya presedium pemekaran Biga Dayanan.

“Kapasitas Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir  yang notabene memimpin paripurna tahap I DPRD mengesahkan Ranperda Pemekaran kelurahan Biga Dayanan, ‎kemudian hadir dirapat seperti mementahkan kembali apa yang sudah diputuskan DPRD. Ketua DPRD seperti menjilat ludahnya sendiri,” tegas ketua Presedium Boby Dilapanga.

 Namun menurut Ahmad Sabir, kehadirannya dalam pertemuan kapasitas sebagai masyarakat Kelurahan Biga. “Hanya sebatas menghadiri dan menghargai undangan dari pemerintah yang dalam hal ini memfasilitasi permintaan dari masyarakat terhadap pemekaran yang sudah  diparipurna tahap 1,” ujar politisi PAN ini.

Lanjut Sabir, dalam rapat tersebut masyarakat pun mempertanyakan apakah Biga Dayanan masuk pada Ranperda tingkat 1 untuk di bahas selanjutnya. “Saya membenarkan karena tentu tahapan dari presedium terhadap pemekaran itu memenuhi syarat bedasarkan Permendagri 31 tahun 2006,” ujarnya.

Akan tetapi, terkait penolakan terhadap pemekaran dari beberapa tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat tentu adalah hak mereka.  “Wakil rakyat tidak harus membatasi apalagi masalah aspirasi baik masyarakat yang mau ataupun tidak terhadap pemekaran. kita harus tengahi masalah ini untuk dicari solusi. Itulah wakil rakyat. Soal usulan pemekaran harus dipahami bahwa pemekaran Biga Dayanan  berarti masih berproses, ini belum final . Ya namanya juga di bahas bisa ya bisa juga tidak . Ini tergantung dari situasi kondisi masyarakat,” tegas Sabir.

Disisi lain, Ishak sugeha mengatakan soal usulan pemekaran Biga sudah sesuai mekanisme termasuk soal dokumen persyaratan. “Ketika paripurna tahap 1 telah dilakukan, selanjutnya pembahsan, tinggal tahapan menkroscek ke lapangan terkait batas-batas wilayah pemataan dan fasilitas infrastruktur,” ujar Ketua Banleg Dekot Kotamobagu ini.

Soal penolakan pemekaran oleh beberapa kelompok, politisi yang memiliki basis masa di Kelurahan Biga ini menganggap sah. “Tetapi saya pertanayakan apa yang ditolak, siapa yg menolak, apa alasan untuk ditolak. Yang menolakkan hanya kelompok kecil yang selama ini tidak suka dengan pemekaran,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap penolakan tersebut baru dilakukan saat ini setelah semua telah berjalan sesuai mekanisme, bahkan telah diparipurnakan. “Seharusnya dinamika ini dilakukan sebelumnya,  jangan sampai persoalan pemekaran menjadi gadu bagi masyarakat. Sesungguhnya pemekaran adalah mendekatkan pelayanan bukan memutuskan tali silaturahmi,” tandas Ishak. 

KONNI BALAMBA

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.