TNews, JAKARTA – Aditya Anugrah Moha, yang dikenal sebagai ADM dan merupakan tokoh penting di Bolaang Mongondow Raya (BMR), Provinsi Sulawesi Utara kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia.
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Imam Nasef, gugatan ini terfokus pada pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal ini telah dimaknai oleh MK sebelumnya dalam putusan nomor 54/PUU-XVII/2019.
Di dalam sidang pendahuluan yang digelar hari Kamis, 4 Juli 2024, tim kuasa hukum ADM mengungkapkan bahwa Pasal tersebut dinilai telah membatasi hak konstitusional ADM sebagai warga negara.
Hal ini terkait dengan syarat bagi mantan narapidana untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah, di mana salah satu ketentuannya adalah telah melewati masa tahanan selama minimal lima tahun.
ADM sendiri telah menjalani masa pidana selama empat tahun dan hak politiknya tidak dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018.
“Perjuangan ini tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, namun didasarkan pada aspirasi masyarakat Bolaang Mongondow Raya serta Sulawesi Utara secara umum,” ujar ADM di hadapan majelis hakim.
Terlebih, kasus yang menjeratnya bukanlah penyalahgunaan wewenang ataupun merugikan negara, melainkan untuk memperjuangkan ibunya.
“Yang saya lakukan adalah, membela, menjaga harkat dan martabat ibu saya. kasus saya adalah, saya membelah ibu saya. saya tidak merugikan negara atau memperkaya diri sendiri,” terangnya.
Sehingga, ADM memohon agar MK dapat meninjau Kembali pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam UU nomor 10 tahun 2016.
“Narapidana yang tidak jatuhi hak politiknya dicabut hak politiknya ini bisa dikecualikan, dan bisa ikut dalam kontestasi Pilkada,” tutupnya.
Sementara itu, Imam Nasef sebagai tim kuasa hukum menambahkan, kalau pihnya percaya bahwa memperjuangkan hak konstitusional ini adalah langkah yang penting untuk memastikan keadilan bagi semua warga negara, termasuk ADM, yang mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi Pilkada.
MK yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo bersama hakim Arief Hidayat dan Daniel Yusmic P Foekh memberikan nasihat kepada pemohon agar memperjelas kategori hak asasi manusia yang terbatas oleh keputusan pengadilan dan pembentuk Undang-Undang.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dan menguatkan dasar-dasar permohonan mereka sebelum tanggal 17 Juli 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo.
(Konni Balamba)