TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingat kembali akan Upah Minimum Pekerja (UMP) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong akan sosialisasi aturan dan Undang-undang ketenagakerjaan kepada warga dan perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge mengatakan sosialisasi dan pemberitahuan tiap perusahan di Bolmong perlu dilakukan. “Agar apa yang menjadi hak pekerja dan aturan perusahan akan UU Ketenaga kerjaaan bisa dimengerti serta dijalankan oleh semua perusahaan di Bolmong,” ungkap Masenge, Kamis (18/2) kemarin.
Masri juga menjelaskan apa yang terjadi di PT Conch Cement North Sulawesi pekerja yang tak di gaji UMP itu diakibatkan tidak adanya pemberitahuan ke perusahan sehingga mereka hanya menggaji secara harian. “Harus lebih aktif fungsi pengawasan, seperti yang terjadi di perusahaan sement di Desa Solog itu menurut pihak perusahan karena ada kesepakatan tapi itu tidak bisa karena harus mengacu ke UU, maka perlu dilakukan pemantauan oleh instansi itu,” tegasnya.
Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menambahkan DPRD Bolmong selama ini bukan alergi terhadap investor yang masuk ke wilayah Bolmong akan tetapi semua harus tahu aturan pemerintah. “Intinya kami bersyukur adanya perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Bolmong, karena bisa membukan lowongan kerja bagi warga, serta meningkatkan pembangunan daerah lewat PAD, tapi harus mengacu ke regulasi dan aturan yang ada,” tukasnya.
Gian Limbanadi