TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU– Polsek Urban Kotamobagu berhasil mengamankan AN alias Ir (31) warga Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat Sabtu (20/2) sekitar pukul 22.30 Wita. AN ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian barang eletronik di wilayah kota Kotamobagu. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan rekaman cctv dengan durasi 1.10 detik yang memuat saat tersangka beraksi di salah satu tokoh penjual handphone.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Efendy Tubagus mengatakan, saat penangkapan, Ir saat itu dalam kondisi mabuk pesta miras bersama teman-temannya disalah satu rumah kelurahan Molinow. “Ir juga orang yang kita cari disempat buron selam emapt bulan,” kata Efendy.
Efendy menambahkan Ir beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.
Selain mencuri barang elektronik, Ir juga kerap melakukan aksi kejahatan di beberapa toko penjual handphone.“Kita juga amankan rekaman CCT yang sudah tersebar di media sosial dengan durasi satu menit.Dalam aksinya, nampak tersangka berpura pura berdiri di depan toko / dan memantau keadaan di sekeliling took. Saat penjaga toko lengah, tersangka kemudian beraksi. Dalam sekejap tersangka berhasil mencuri dua unit handphone dari dalam etalase.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak Kepolisian, tersangka mengaku barang curian tersebut telah tersangka jual di wilayah kota Manado dan kota Kotamobagu.
Diketahui tersangka juga telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan lainnya. Dan sempat ditahan di lembaga pemasyarakatan Kotamobagu namun kembali berulah.
Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Polsek setempat dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Agunk Manggopa