TNews, JAKARTA – Mantan Anggota DPR RI, Aditya Didi Moha (ADM), menyampaikan harapannya atas putusan yang akan segera dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ADM meminta doa dan dukungan dari Masyarakat Sulawesi Utara, Khusunya Bolmong Raya agar asas hukum “keadilan proporsional” dapat diterima.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hak politik ADM tidak dicabut karena tidak terbukti melakukan kejahatan atas jabatannya atau merugikan keuangan negara.
ADM menegaskan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR RI, ia tidak pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) apapun.
“Kami hanya ingin mencari keadilan bagi mereka yang secara hukum tidak dicabut hak politiknya karena tidak terbukti melakukan kejahatan atas jabatannya dan menyalahgunakan wewenangnya. Mereka seharusnya tetap bisa mengikuti kontestasi dan memiliki hak untuk memilih dan dipilih,” ujar ADM.
Upaya hukum yang dilakukan ADM ini juga mendapat dukungan luas dari masyarakat. Beberapa survei dan polling menunjukkan semangat serta harapan masyarakat agar ADM bisa berkontestasi dalam pemilihan legislatif maupun pilkada. Dukungan ini juga terlihat dari banyaknya KTP masyarakat yang mendukung ADM.
“Semoga ikhtiar ini bisa maksimal dan dengan doa kita semua, perjuangan ini akan berakhir dengan putusan yang mengabulkan permohonan judicial review (JR) ini,” tambah ADM.
Secara sosiologis, ADM menegaskan bahwa perkara ini bukanlah perkara yang merugikan banyak orang atau institusi negara. “Ini adalah hak seorang anak untuk membela harkat dan martabat orang tuanya,” tegas ADM, yang dalam bahasa daerah mengucapkan, “IBU in lipu naton komintan.”
ADM berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sehingga ia dan orang-orang dalam situasi serupa dapat terus berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia.
(Konni Balamba)