TNews, YOGYAKARTA – Menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Yogyakarta 9-11 Agustus mendatang, Bawaslu Kota Yogyakarta mengeluarkan surat imbauan Nomor 274/PM 00.02/K.YO-05/08/2024 perihal Surat Imbauan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.
Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa KPU Kota Yogyakarta dalam melaksanakan penyusunan DPS agar memperhatikan ketaatan terhadap prosedur dan jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu KPU Kota Yogyakarta hendaknya memperbaiki akurasi data pemilih khususnya kategori pemilih salah penempatan TPS, pemilih yang telah meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih prajurit TNI, pemilih anggota Polri serta akurasi dan validitas data ragam pemilih disabilitas.
“Tujuan dari surat imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam penyusunan DPS. Hal ini merujuk pada kerawanan penyusunan DPS yang telah dipetakan Bawaslu RI, sehingga sebagai langkah pencegahan maka kami mengeluarkan imbaun ini,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati.
Lebih lanjut Nurhayati menyebutkan beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPS Pemilihan 2024 yaitu DPS tidak sesuai dengan data yang tertera dalam Sidalih atau data yang tertera pada laman cekdptonline.kpu.go.id; KPU tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau saran perbaikan pengawas Pemilu; Daftar pemilih tidak diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor kelurahan dan kurang dari 10 hari; serta KPU tidak melakukan pencermatan ulang daftar pemilih pada Sidalih yang disandingkan dengan data Excel penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Penyusunan DPS dilaksanakan pada tanggal 25 Juli – 11 Agustus 2024. Bawaslu Kota Yogyakarta dan jajaran pengawas berkomitmen dalam mengawal hak pilih warga negara khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.
Bawaslu Kota Yogyakarta juga akan fokus pada pengawasan terhadap poin-poin krusial potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.*
Peliput: Clementine