Ini Syarat Bagi Calon Orang Tua Ingin Adopsi Anak

0
207
Adopsi Anak

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Jika ingin berniat mengadopsi anak, calon orang tua diwajibkan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Salah satunya yakni, harus mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu (KK).

Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotamobgu, Haris Podomi melalui kepala seksi pelayanan dan rehabilitasi sosial, Yanti Pontoh saat ditemui sejumlah awak media belum lama ini.

“Mengangkat anak atau mengadadopsi anak boleh boleh saja, Namun harus melalui proses dan prosedur yang benar dan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, ” kata Yanti.

Yanti menjelaskan, bahwa proses tersebut, di antaranya, orang tua angkat harus membuat permohonan surat penyataan penyerahan anak dari orang tua kandung.

 “Surat tersebut diberi materai, selanjutnya menyiapkan foto copy KTP orang tua kandung, foto Copy KTP orang tua angkat/asuh, foto copy Akta Nikah orang tua kandung, foto copy Akta Nikah orang tua angkat, foto copy Kartu Keluarga orang tua kandung, dan foto copy Kartu Keluarga orang tua angkat,” terangnya.

Menurut yanti, dari hasil permohonan itulah pihak Dinas sosial akan mengajukan rekomendasi, kepada pihak Dinsosnaker Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk memberikan surat rekomendasi ke orang tua angkat untuk di bawah ke pengadilan yang akan menyidangkan proses adopsi anak.

Masih katanya, sebelum surat rekomendasi keluar, Dinsos akan melakukan kunjungan ke rumah orang tua angkat. Untuk memastikan, jika orang tua tersebut, layak mengadopsi calon anak atau tidak.

“Itu penting untuk melihat apakah dari segi kemampuan ekonomi orang tua angkat bisa melakukan pengasuhan atau tidak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak tersebut berada di tangan orang yang tepat,” tandasnya.

Ditambahkanya, ini merupakan langkah maju pemerintah untuk lebih menguatkan hak dari anak  yang akan diadopsi calon orang tua tersebut, bila di kemudian hari terjadi masalah dalam keluarga.

“Saya berharap, kepada masyarakat yang ingin mengangkat atau mengadopsi anak agar supaya bisa mengikuti prosedur yang ada, demi kebaikan bersama,” tutupnya.

Diketahui, sejauh ini, sudah ada 3 permohonan yang masuk ke Dinas Sosial terkait mengadopsi anak.

Gian Limbanadi 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.