TNews, BINJAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Dengan pengumuman ini, KPU Kota Binjai memastikan bahwa seluruh proses pencalonan akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024
(Sumber : KPU Kota Binjai)