KPU Pesisir Selatan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

0
100
Gambar: KPU Pesisir Selatan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, (26/8/2024).

TNews, PESISIR SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan mulai tanggal 27 sampai 29 tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi saat di Kantornya pada Senin (26/08).

Disampaikannya bahwa pembukaan pendaftaran itu sudah dilakukan pengumumannya oleh KPU Pesisir Selatan Nomor : 365/PL.02.2-Pu/1301/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024.

“Ya, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut telah diumumkan secara resmi di media cetak, online, radio dan lainnya. KPU juga telah mempersiapkan tim untuk memproses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan,” katanya.

Dikatakan, terkait dengan pendaftaran, pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Pesisir Selatan juga diminta agar menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah proses tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2024.

“Penggunaan Silon ini sesuai dengan ketentuan Pasal 145 PKPU No. 8 Tahun 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan Silon merupakan salah satu fokus dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) beberapa waktu lalu yang bertujuan untuk mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

“Sesuai Pasal 145 PKPU No. 8/2024, yang mengatur tentang penggunaan Silon adalah KPU kabupaten/kota untuk Pilkada serentak tahun 2024,” sebutnya.

Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU di daerah diwajibkan melakukan sosialisasi dan membuat jadwal tingkat kabupaten, khususnya pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Pembuatan jadwal tingkat kabupaten untuk tahapan Pilkada ini penting, agar Parpol-Parpol pengusung Pasangan Calon (Paslon) mengetahui jadwal pelaksanaan pendaftaran Paslon dan lainnya,” katanya.

Ia juga mengatakan, sebelum pendaftaran Paslon, Parpol-parpol pengusung harus membuat surat permohonan agar bisa mendapat akses sistem informasi pencalonan (Silon).

“Setiap Paslon menunjuk admin Silon atau penghubung antara tim Paslon dengan KPU. Admin Silon harus di SK kan oleh Parpol dan sanggup bekerja 1 x 24 jam,” jelasnya.

Bagi Parpol pendukung, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa sebelum tanggal 27 Agustus 2024, berkas administrasi sudah masuk ke Silon. Ini dikarenakan, dokumen yang masuk ke Silon akan disandingkan dengan fisik pada saat pendaftaran nanti.

“Kalau belum lengkap akan dikembalikan. Tapi kalau sudah lengkap akan mendapatkan serah terima yang jadi dasar pemeriksaan kesehatan. Dengan penerapan Silon, diharapkan proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati akan menjadi lebih efisien dan transparan,” harapnya.*

Peliput: PBP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.