TNews, SULUT – Dugaan kasus korupsi beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2004-2009, kembali mencuat. Pasalnya, diantara mereka, ada nama-nama yang masuk dalam bursa Pilkada Sulut 2024.
Diantara nama yang terlibat dalam dugaan kasus kosupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, ada Steven Kandouw dan Viktor Mailangkay. Diketahui, Steven Kandow adalah bakal calon Gubernur Sulawesi Utara.
Sedangkan DR. Johanes Viktor Mailangkay, SH., MH., adalah pasangan bakal calon Wakil Gubernur dari Yulius Stevanus.
BACA JUGA : E2L – HJP Unggul 53 Persen, SKDT Runner Up, YSK – Victor Kurang Diminati
Data dihimpun, kasus dugaan SPPD fiktif ini, bernilai fantastis mencapai Rp 12 miliar, sehingga harus memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Dikutip dari transparansiindonesia.co.id, Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihaknya menduga beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2004-2009 terlibat dalam kasus SPPD fiktif, salah satu juga Benny Rhamdani, yang istrinya mencalonkan diri sebagai wakil walikota Kota Kotamobagu.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sulut, kami menemukan bahwa SPPD dari beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009, termasuk Viktor Mailangkay, ternyata fiktif.
“Uang yang diambil dengan alasan perjalanan dinas ke luar daerah Sulawesi Utara pada tahun 2008, disinyalir mencapai Rp 12 miliar,” kata Tommy Turangan.
Turangan menjelaskan bahwa dalam penyelidikan tersebut, mantan sekretaris DPRD Sulut dan bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga LSM-AMTI juga meminta perlunya Polda Sulut untuk memanggil dan memeriksa beberapa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009, diantaranya Viktor Mailangkay.
Beberapa nama mantan anggota DPRD Sulut yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif tahun 2008, menurut Turangan, antara lain Abid Takalamingan, Sahrul Poli, Jones Rumangkang, Steven Kandow, Frangki Wongkar, James Sumendap, Tonny Kaunang, Benny Rhamdani, Jemmy Lelet, Adwin Eman, dan Rudy Waney.
Nama Viktor Mailangkay, yang merupakan Cawagub Sulut, diduga disebut sebagai salah satu bagian dalam dugaan kasus ini.
“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum dapat memanggil dan memeriksa mantan anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif senilai Rp 12 miliar. Kasus ini harus dituntaskan dan disampaikan ke publik,” tegas Tommy Turangan SH.
Apalagi mereka saat ini tercatat sebagai bakal calon di Pilkada Serentak 2024. Sementara rakyat Sulut menginginkan calon yang benar-benar bersih dari dugaan korupsi. Sementara, Viktor Mailangkay dan Steven Kandouw, bagian dari dugaan kasus SPPD fiktif tersebut.*