Deprov Sulut Minta Hentikan Penerbitan Ijin Baru Indomaret dan Alfamart

0
294
Novi Ferdinand Mewengkang

TOTABUANEWS, MANADO – Komisi I DPRD Provisni (Deprov) Sulut meminta kepada pemerintah kota Bitung agar memberhentikan sementara penerbitan ijin usaha bagi Indomaret dan Alfamart. Hal itu ditegaskan ketua Komisi I Deprov Ferdinand Mewengkang, saat melakukan kunjungan kerja bersama tim Komisi I lainnya di Kota Bitung baru-baru ini.

Kunker Komisi I dan Pj Wali Kota Bitung yang dilakukan diruang kerja Wali Kota Bitung telah menghasilkan beberapa keputusan konkrit bagi warga Bitung.

Salah satunya adalah momok yang menakutkan bagi Usaha Kecil Mikro (UKM) warga bitung yaitu dengan mulai menjamurnya Minimarket Alfamart dan Indomart.

Kehadiran Alfamart dan Indomart yang sedang dan sementara melakukan ekspansi perdangan di Sulut, khususnya di Kota Cakalang mematahkan semangat ekonomi kerakyatan yang ada di tanah nyiur melambai.

Dari hasil pertemuan antara komisi 1 DPRD Sulut dan Pj Walikota Bitung Jhon .H, Palandung berhasil memutuskan untuk tidak ada lagi tambahan untuk ijin dari Alfamart dan Indomart. Pj Walikota Bitung dengan tegas sangat menjamin tidak akan ada lagi ijin yang keluar untuk Alfamart dan Indomart. “Saya berikan jaminan, Selama saya masih memegang posisi penjabat Wali Kota Bitung, Indomaret dan Alfamart tidak akan bertambah,” tegas Palandung.

Apresiasi pantas diberikan terhadap Komisi I DPRD sulut yang saat itu hadir, mereka adalah Ketua Komisi I Novi Ferdinand Mewengkang, Wakil Ketua Dicky Palinggi, Anggota Raski Mokodompit, Jems Tuuk, Netty Pantouw, Denny Sumolang serta Jeanny Mumek.

 

 

David Rumondor 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.