TNews, SULUT – Aktivis Sulawesi Utara Alfian Daini menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Menurutnya, landasan hukum untuk netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 2 (f) ayat 9 dan 24 ayat 1. Di sisi lain, netralitas TNI dan Polri diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 39 dan UU No. 28 Tahun 2008 ayat 1 dan 2, yang secara tegas melarang keterlibatan mereka dalam politik praktis.
Daini berharap agar TNI dan Polri tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama Pilkada berlangsung. “Kami meminta agar TNI dan Polri dapat merawat netralitas mereka dengan baik. Masyarakat dan LSM akan terus mengawasi dan memastikan bahwa tidak ada keterlibatan aparat dalam memenangkan salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap keterlibatan TNI dan Polri sangat tinggi. Hal ini menunjukkan kepedulian publik yang besar terhadap pelaksanaan Pilkada yang aman, tertib, dan damai. Daini menekankan bahwa pengawasan masyarakat sangat diperlukan agar tidak ada keterlibatan aparat yang terstruktur dalam proses pemilihan.
Untuk mendukung pengawasan ini, pihaknya juga telah menempatkan mitra personil yang siap menerima informasi mengenai setiap potensi keterlibatan TNI dan Polri dalam Pilkada tahun ini. “Kami berkomitmen untuk mengawal keberlangsungan Pilkada dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Daini.
Dengan semangat menjaga netralitas, diharapkan Pilkada kali ini dapat berlangsung dengan baik, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (Konni Balamba)