Totabuanews.com, Kotamobagu – Dalam menyambut Natal 25 Desember dan Tahun baru 1 Januari 2013, Pemkot Kotamobagu akan meliburkan atau memberikan cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honorer di lingkup pemerintahan tersebut.
“Sebagian besar PNS dan tenaga Honorer akan menikmati libur lumayan panjang yaitu empat hari, terhitung Sabtu (22/12/2012), sampai hari raya natal 25 Desember, atau selasa pekan depan,” kata Kepala BKDD Kotamobagu Nasrun Gilalom.
Adapun cuti bersama ini teah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dimana cuti bersama ini dalam rangka menyambut hari raya natal oleh umat kristiani, “Semuanya sudah sesuai SKB diterbitkan sejak setahun silam bernomor 7 tahun 2011, nomor 04 /MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 itu, yang telah ditanda tangani oleh tiga Mentri yang terkait,” jelasnya.
Namun disisi lain, Gilalom menegaskan, bahwa setelah menikmati libur, termasuk PNS Kristiani yang merayakan Natal, semua diwajibkan masuk kantor pada 26 Desember 2012. “Tapi khusus bagi pegawai Kristen, barangkali akan ada kebijakan tersendiri berupa dispensasi. Sebab, kita tau bersama bahwa pada Natal hari ke dua masih ada ibadah digereja masing-masing. Kecuali bagi mereka yang memang perlu masuk kerja,” paparnya. (Konni)