KPU Kota Bitung Sukses Menyelenggarakan Debat Tahap Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung

0
52
Gambar: KPU Kota Bitung Sukses Menyelenggarakan Debat Tahap Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, (23/10/2024).

TNews, BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menggelar Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa (23/10/2024) dinilai banyak kalangan berlangsung sukses.

Dua Calon Walikota Bitung didampingi wakilnya yakni Pasangan nomor urut Satu (1) Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GM-WIN) Besarta Pasangan dari nomor urut Dua (2) Hengky Honandar dan Randito Maringka (HH-RM). tampil memukau dan dapat menjawab pertanyaan yang telah disiapkan panelis dengan lancar, meskipun ada perdebatan yang cukup sengit pada beberapa segmen.

Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wiwinda Hamisi, salah satu Komisioner KPU Bitung selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat, menekankan bahwa pada Debat Terbuka tahap kedua yang dimoderatori oleh Anggie Kuntag ini mengusung tema mengenai Infrastruktur, Tata Ruang, Perikanan, Kelautan, Kependudukan, Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi.

Dalam sambutannya, Deslie Sumampouw berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut ambil bagian pada pelaksanaan Debat Publik Tahap Kedua tersebut sehingga kegiatan ini dapat terlaksana di gedung DPRD kota Bitung

Deslie Sumampouw juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta para pendukung, panelis, moderator,TNI Polri dan awak media yang sudah mensukseskan kegiatan debat publik kedua.

Sementara itu, Wiwinda Hamisi yang ditemui sesaat setelah kegiatan Debat Terbuka ketika dikonfirmasi terkait adanya penggunaan istilah maupun penggunaan bahasa asing tanpa memberikan penjelasan pengertiannya pada saat debat berlangsung, mengacu pada aturan, hal itu tidak diperbolehkan.

Winda Hamisi juga menjelaskan, bahwa dalam kegiatan rakor sebelum pelaksanaan Debat Terbuka yang sudah dua kali dilaksanakan, penggunaan istilah asing tanpa menjelaskan maksud serta pengertian dari istilah tersebut tidak diijinkan dan hal itu sudah diketahui dan dipahami oleh petugas penghubung (LO) dari masing-masing pasangan dan itu juga telah diatur dalam Peraturan KPU,” ungkap Hamisi.

Maka dengan adanya kejadian ini juga akan menjadi salah satu bahan evaluasi dari KPU Bitung sebelum menggelar Debat Publik terakhir nanti, KPU Bitung sebagai penyelenggara Pilkada, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, sebelum menggelar.

Debat Terbuka tahap Ketiga yang akan digelar pada tanggal 8 November 2024 nanti,” jelas Winda Hamisi.*

Peliput: Mirawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.