TNews, BOLTIM – Seorang mantan dosen Universitas Negeri Manado (Unima) bernama Yance Tawas dilaporkan ke Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh keluarga Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto (SSM). Laporan tersebut dilayangkan karena Yance Tawas diduga menyebarkan informasi palsu atau hoax tentang Bupati SSM saat kampanye dialogis ORAS (Oskar Manoppo- Argo Sumaiku) di Desa Molobog, Kecamatan Nuangan, pada Kamis (14/11/2024).
Keluarga Bupati Menyangkal Hubungan Keluarga dengan mantan dosen itu. Kedua paman Bupati SSM, SM alias Sopian dan DM alias Djul, secara tegas menyatakan bahwa Yance Tawas tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka maupun dengan Bupati SSM.
Sopian, yang merupakan adik kandung ibu Bupati, mengatakan bahwa ia tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya hubungan keluarga dengan Yance Tawas. Ia juga menyayangkan penyebaran informasi palsu oleh Yance Tawas, yang menurutnya telah merugikan keluarga Mamonto.
“Saya adalah adik kandung dari ibunya Bupati Boltim SSM. Bupati adalah ponakan saya. Saya anak paling bungsu dari 7 bersaudara. Selama hidup saya tidak pernah mendengar atau melihat dan mengetahui bahwa saudara Yance Tawas adalah keluarga saya,” kata Sopian. Jumat (15/112024).
Djul, adik kandung ayah Bupati, juga menegaskan bahwa ia dan Yance Tawas hanya tetangga desa dan tidak memiliki hubungan keluarga.
“Yance Tawas dan kami tidak ada hubungan kekeluargaan. Saya adalah adik kandung dari ayahnya Bupati Boltim, Kakeknya Icat. Saya dan Yance Tawas adalah tetangga desa, sehingga saya mengenal dia dan keluarganya itu bagaimana. Dan saya tegaskan lagi bahwa kami tidak ada hubungan keluarga dengan Yance Tawas,” tegas Djul.
Tim kuasa hukum Bupati SSM, yang dipimpin oleh Prayoga Riski Lamenula, S.H., menyatakan bahwa Yance Tawas tidak berhak menuduh Bupati sebagai penipu. Mereka menganggap tindakan Yance Tawas sebagai pencemaran nama baik dan tidak dapat dibenarkan.
“Kalau tadi pak bupati mengatakan bahwa biasa menerima hinaan, namun bagi kami tim hukum tidak bisa menerima itu. Karena Pak Yance Tawas bukanlah pengadilan yang bisa menuduh orang bahwa dia penipu dan pembohong, atau menjustifikasi. Pak Yance Tawas tidak punya kapasitas untuk itu,” ujar Proyoga.
Tim kuasa hukum juga mengajak media untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, S.E., menyatakan bahwa laporan dari keluarga Bupati SSM telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Polisi telah memeriksa pelapor dan saksi korban, serta sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Untuk sementara, Yance Tawas dijerat dengan pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Namun, polisi masih akan melihat keterangan saksi lain untuk menentukan pasal yang tepat.
“Laporan itu terkait dengan pencemaran nama baik yang kami terima di sini. Pasal yang kami terapkan untuk sementara yaitu 310 namun nanti kami juga akan melihat keterangan saksi lain apabila ada tambahan untuk pasal yang lain,” tandasnya.*
Peliput: Aswin