TNews, BOLMONG — Aparat Kepolisian Sektor Dumoga Barat, Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu 23 November 2024 pagi tadi, mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik politik uang menjelang pemungutan suara di daerah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan ratusan amplop berisi uang yang diduga akan disalurkan kepada masyarakat sebagai bagian dari kampanye yang melanggar hukum.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 199 amplop, kupon, serta kaos yang bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 3. Amplop yang ditemukan berisi uang tunai dengan nominal pecahan antara Rp50.000 hingga Rp100.000, yang diduga akan diberikan kepada pemilih menjelang hari pencoblosan.
Selain itu, polisi juga mengamankan pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan barang dan uang tersebut. Temuan ini memicu kecurigaan akan adanya upaya pengaruh terhadap pemilih melalui politik uang yang jelas melanggar aturan Pemilu.
Hingga berita ini dipublikasikan, KapolsekDumoga Barat, IPTU Bambang A. Saptono, belum memberikan keterangan resmi mengenai proses penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan barang bukti tersebut. Pihak kepolisian diperkirakan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang terlibat dan akan segera mengungkapkan perkembangan kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian diharapkan segera mengungkap siapa saja yang terlibat dalam distribusi uang dan barang tersebut, serta langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku.
(Konni Balamba)