TOTABUANEWS, BOLMUT – Dalam penguatan legislasi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, menggelar penandatangan kerjasama antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut di Randy Grand Palace, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Kakanwil KemenkumHAM DR Sudirman Hury, menyampaikan bahwa salah satu peran Kemenkumham sebagai instansi vertikal di daerah adalah memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah antara lain melakukan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Hal ini sangatlah penting dilakukan agar pemerintah daerah dapat bersinegi dengan Kemenkumham, tidak hanya dalam penyusunan produk hukum daerah namun bisa sampai pada penyebarluasan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Sudirman.
Sudirman juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya penyampaian Ranperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Utara (Bolmut). Sehingga itu dia berharap ini dapat menjadi perhatian.
“Ini juga dalam mengimplementasikan perjanjian kerjasama dibidang peguatan legislasi daerah. Harapannya agar pemerintahan daerah dan masyarakat memperoleh produk hukum yang baik tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” tandasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bolmut Rahmat pontoh SH, mengatakan, setelah ada MoU yang dilaksanakan kemarin, pemerintah daerah disarankan dalam tahapan penyusuanan Ranperda, melibatkan tenaga perancang yang ada di Kanwil Kemenkumham, agar dapat tercipta produk hukum yang baik yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Demikian pula untuk produk hukum daerah, tetap kami laporkan ke gubernur, kemendagri dan kanwil kemenkumham,” pungkasnya.
Tim Totabuanews