TNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu memperketat pengawasan selama masa tenang dalam tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024, yang dimulai pada Minggu, 24 November 2024. Masa tenang ini menjadi fokus utama Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu menjelang hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, mengungkapkan bahwa patroli pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran.
“Selama masa tenang ini, jika ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) atau atribut kampanye yang masih terpasang, itu sudah termasuk pelanggaran,” tegas Arie, Minggu (24/11/2024).
Bawaslu Kotamobagu juga telah mengimbau kepada tim pasangan calon dan partai politik pengusung untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang. Untuk mendukung pengawasan, posko-posko pengawasan didirikan di setiap kecamatan dengan operasional 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Patroli pengawasan ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Arie juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan pelanggaran yang masuk.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas masa tenang ini demi kelancaran Pilwako 2024,” pungkas Arie.
Bawaslu Kotamobagu mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, demi memastikan Pilwako berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam suasana yang damai. ***