Kasi Propam : Klarifikasi Terkait Tindakan Briptu ZM di Pasar Serasi Kotamobagu

0
26
Gambar: Kasi Propam : Klarifikasi Terkait Tindakan Briptu ZM di Pasar Serasi Kotamobagu, (18/12/2024).

TNews , KOTAMOBAGU – Terkait dengan beredarnya video postingan facebook mengenai tindakan anggota Sat Lantas Polres Kotamobagu Briptu ZM, terhadap pelanggar lalu lintas di Pasar Serasi Kotamobagu yang sempat menjadi perhatian publik, Kasi Propam IPDA Jefri Askali, memberikan penjelasan resmi, Rabu (18/12/2024).

IPDA Jefri menjelaskan bahwa kejadian tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan damai antara pihak kepolisian dan pelanggar lalu lintas yang bersangkutan. Meskipun demikian, IPDA Jefri juga menegaskan bahwa Briptu ZM telah diberikan tindakan fisik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang arogan.

Menurut penjelasan yang diberikan, Briptu ZM diketahui melakukan tindakan paksa dalam upaya menindak pelanggar lalu lintas yang tidak koperatif untuk menyerahkan kendaraannya saat dilakukan penilangan. Hal ini terjadi di area Pasar Serasi Kotamobagu, dan sempat menjadi sorotan lantaran dinilai melanggar tata cara penindakan yang seharusnya dijalankan oleh aparat kepolisian.

“Setelah kami menindaklanjuti kejadian ini, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi dengan semua pihak yang terlibat. Tindakan tersebut kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga telah memberikan tindakan fisik kepada Briptu ZM sebagai bentuk sanksi atas tindakannya yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku”, jelas IPDA Jefri Askali Kasi Propam Polres Kotamobagu.

IPDA Jefri menegaskan bahwa Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Polres Kotamobagu juga mengimbau kepada seluruh anggota untuk selalu mengutamakan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta mematuhi standar operasional prosedur yang ada.

Dengan penyelesaian ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan yang diambil telah sesuai dengan mekanisme yang ada, dan bahwa proses hukum serta kode etik kepolisian tetap dijalankan dengan adil dan transparan.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.