Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Ditunda

0
101
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

TNews, NASIONAL – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, terpaksa diundur hingga Maret 2025. Pengunduran jadwal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqinizamy, penundaan tersebut disebabkan oleh proses hukum yang masih berjalan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh perkara PHPU pada 13 Maret 2025.

“Pelantikan baru bisa dilakukan setelah MK mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa terkait hasil pilkada di setiap daerah. Setelah PHPU selesai, baru gubernur dan wali kota terpilih bisa dilantik,” ungkap Rifqinizamy, Minggu, 5 Januari 2025.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK pun harus menunggu hingga seluruh proses sengketa pilkada di daerah lain selesai. Oleh karena itu, pelantikan akan dilakukan secara serentak setelah seluruh sengketa dituntaskan.

Rifqinizamy juga menambahkan, pengunduran jadwal pelantikan ini akan diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 masih belum bisa dipastikan.

“Jadwal pelantikan akan ditetapkan lewat Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Keputusan ada di tangan Presiden,” tandas Rifqinizamy. (Jefry Dako)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.