TNews, SUMUT – Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait Pemilu Pilkada Kota Binjai 2024, Aliansi LSM P3H dan LSM LPPASRI mengajukan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI).
Pengaduan ini terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan KPU Kota Binjai dalam menanggapi masukan dan tanggapan masyarakat mengenai salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Pengaduan ini bermula dari surat yang diajukan pada 12 September 2024 dengan nomor 26/LP/AL-BJ/IX/2024, yang menyatakan kekhawatiran masyarakat terhadap tindakan Walikota Binjai, Amir Hamzah, yang turut melibatkan pejabat Pemko Binjai dalam pendaftaran sebagai calon Walikota di Partai Golkar. Masyarakat menilai langkah tersebut dapat menimbulkan potensi pelanggaran dalam proses Pemilu.
Namun, meskipun pengaduan telah disampaikan, hingga kini KPU Kota Binjai tidak memberikan tanggapan resmi secara tertulis kepada Aliansi LSM P3H dan LSM LPPASRI.
Hal ini memicu langkah kedua aliansi untuk mengirimkan surat pengaduan lebih lanjut kepada DKPP RI, tertanggal 4 Desember 2024 dengan nomor 36/LP/LP-BJ/XII/2024, meminta agar masalah ini segera ditindaklanjuti.
Jaspen, perwakilan dari aliansi LSM P3H, menegaskan bahwa pihaknya berharap DKPP RI segera memeriksa dan memberikan solusi terkait permasalahan ini agar pelaksanaan Pilkada di Kota Binjai berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kedua aliansi juga meminta perhatian lebih dari sejumlah lembaga negara, seperti Presiden RI, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan MK RI, untuk segera mengambil tindakan terhadap Ketua KPU Kota Binjai.
Mereka mengusulkan agar pasangan calon yang terindikasi melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disqualifikasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Masyarakat dan berbagai pihak kini berharap agar proses Pilkada Kota Binjai 2024 dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang ada, demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan bebas dari segala bentuk pelanggaran. (Nanda Putra)