TNews, KOTAMOBAGU – Sidang kedua praperadilan yang melibatkan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), AB alias Abdul, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu, 15 Januari 2025. Sidang kali ini mengagendakan jawaban dari termohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.
Perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu terhadap AB, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Tim jaksa penyidik Kejari Kotamobagu dalam sidang tersebut memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.
Dalam jawaban yang disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Mokoginta, mengungkapkan adanya kesalahan dalam keberatan yang diajukan pemohon terkait pasal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka.
BACA JUGA : Sidang Praperadilan Oknum Kadis DPMD Bolmong, Kejari Kotamobagu Dinilai ‘Rampas’ Wewenang Kepolisian
Chairul menjelaskan bahwa pemohon telah salah mencantumkan pasal terkait tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya, yaitu pada pasal 12 huruf (c) yang mengatur tentang gratifikasi bagi hakim, padahal yang diterapkan adalah pasal 12 huruf (b) dan (e) mengenai penerimaan hadiah atau keuntungan pribadi oleh pejabat negara.
Chairul juga menanggapi keberatan pemohon mengenai prosedur penangkapan, yang menurut kuasa hukum pemohon tidak sesuai. Menurut Chairul, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Kotamobagu sudah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Penangkapan terhadap pemohon dilakukan setelah kami memiliki data intelijen yang sah, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Chairul.
Selain itu, Chairul juga menanggapi keberatan pemohon terkait bukti yang tidak cukup untuk menetapkan tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik Kejari Kotamobagu telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka, berdasarkan keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka itu sendiri.
Sementara itu, mengenai keberatan pemohon terkait barang bukti berupa uang pribadi yang disita, Chairul menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita sudah mendapat persetujuan dari pengadilan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penutupan, Chairul menegaskan bahwa AB, sebagai pejabat daerah di Kabupaten Bolmong, seharusnya menjalankan tugasnya untuk mengayomi kepala desa, namun diduga malah memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini sudah sangat tepat. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang kami lakukan adalah untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat,” tambah Chairul.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.
(Muklas Mamonto)