LSM INAKOR Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ganti Rugi Proyek Gerbang Tol Bitung-Manado

0
19
LSM INAKOR Desak KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ganti Rugi Proyek Gerbang Tol Bitung-Manado

TNews, SULUT  – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan praktik korupsi terkait pembayaran ganti rugi senilai Rp 53 miliar untuk proyek pembangunan gerbang tol Bitung-Manado.

Hal ini berawal dari pengaduan salah satu keluarga ahli waris Cores Tampi Sompotan yang merasa dirugikan karena pembayaran tersebut diduga jatuh ke pihak yang salah.

Menurut Ketua Harian DPN INAKOR, Rolly Wenas, pengaduan ini patut mendapat perhatian serius, mengingat adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan.

“Apakah ada malapraktik atau tidak, itu yang harus dibuktikan KPK. Mereka harus menelusuri dokumen-dokumen terkait untuk melihat apakah ada tindakan yang melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan negara,” kata Wenas dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (23/1/2025), di Manado.

Wenas menambahkan, praktik korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur sering terjadi, dan KPK harus tetap waspada.

“Kasus-kasus serupa telah menjerat sejumlah pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan. Ini menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur masih menjadi masalah besar,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya KPK untuk bertindak tegas jika ditemukan bukti dan saksi yang valid.

Sebelumnya, salah satu keluarga ahli waris Cores Tampi Sompotan bersama kuasa hukum mereka melaporkan ke INAKOR, mengungkapkan bahwa mereka merasa sangat dirugikan terkait pembayaran ganti rugi yang seharusnya diterima oleh pihak yang sah.

Mereka mencatatkan sejumlah upaya hukum, termasuk permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI terkait pencegahan pencairan uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Bitung.

Menurut keterangan warga yang mengaku sebagai ahli waris sah, yakni HS dan MR, mereka merasa hak mereka atas tanah yang kini dibangun gerbang tol tersebut telah diabaikan.

Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik Cores Tampi Sompotan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 137PK/Pdt/1994 tanggal 30 April 1998, dan eksekusi telah dilakukan pada 9 Agustus 2004 oleh Ketua PN Bitung.

Wenas menekankan, jika bukti yang ada cukup kuat, maka pihak KPK wajib untuk menindaklanjuti laporan ini.

“Penting bagi aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk memastikan bahwa keadilan bagi warga yang dirugikan tetap terjaga,” ujarnya.

INAKOR berharap, melalui pengawasan dan penyelidikan yang lebih mendalam, hak-hak masyarakat yang terdampak proyek dapat ditegakkan, dan potensi kerugian negara dapat diminimalisir. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.