MK Tolak Gugatan Pilgub Sulut dan Pilkada Bolmong : YSK-Victor, Yusra Don, Weny – Rendy ‘Kans’ Dilantik Bersamaan

0
198
YSK-Victor, Yusra Don, Weny – Rendy 'Kans' Dilantik Bersamaan

TNews, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (4/2/2025), menggemparkan publik dengan hasil yang sangat mengejutkan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dan sejumlah Pilkada di Sulut termasuk Pilkada Bolmong.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, MK memutuskan untuk mengabulkan penarikan permohonan berkas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulut yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP).

Gugatan yang diajukan oleh E2L-HJP yang meminta pembatalan hasil pemilihan serta diskualifikasi pasangan calon Gubernur Nomor Urut 1, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay (YSK-Victor), ternyata ditolak mentah-mentah oleh MK.

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan karena alasan hukum yang sangat kuat. Keputusan ini menunjukkan bahwa paslon YSK-Victor dan seluruh calon kepala daerah yang terlibat dalam Pemilu Sulut 2024 tetap sah, dan siap dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Keputusan ini bukan hanya menguntungkan bagi YSK-Victor, tetapi juga untuk pasangan calon lainnya yang akan segera dilantik. Pasangan calon Gubernur Sulut Yusra Alhabsyi dan Donny Lumenta (Yusra-Don), akhirnya mendapatkan pencerahan setelah berbagai spekulasi terkait pengunduran diri Yusra dan tuntutan dari kubu lawan. Isu pengunduran diri Yusra Alhabsyi yang sebelumnya dipertanyakan, akhirnya dibantah oleh Mahkamah Konstitusi yang menemukan bahwa Yusra telah mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Kemenangan ini jelas memberikan dorongan besar bagi YSK-Victor dan Yusra-Don yang kini berhak melangkah ke pelantikan bersama dengan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk akan dilantik Bersama calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu terpilih Weny Gaib – Rendy mangkat, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 nanti.

Bahkan, keputusan ini turut menyudahi perdebatan yang panjang mengenai sah atau tidaknya hasil Pilkada Bolaang Mongondow, setelah Mahkamah memutuskan menolak gugatan pasangan calon Sukron Mamonto dan Refly Stenly Ombuh. (Konni Balamba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.