Kejari Kotamobagu Lanjutkan Penahanan Terkait Dugaan Kasus Suap Oknum Pejabat Bolmong

0
26
Gambar: Kejari Kotamobagu Lanjutkan Penahanan Terkait Dugaan Kasus Suap Oknum Pejabat Bolmong, (11/3/2025).

TNews, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Kejari) kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdul Salam Bonde, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap para kepala desa di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap oknum pejabat tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan. “Malam ini, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AB,” kata Elwin.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa Abdul Salam Bonde tidak kooperatif dalam proses hukum ini. “Tersangka tidak hadir pada tiga panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Kejari Kotamobagu dengan alasan yang tidak jelas,” lanjut Elwin. Oleh karena itu, pihak kejaksaan terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan pagi tadi di Kantor Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kejaksaan menetapkan Abdul Salam Bonde sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap para Sangadi (kepala desa) di Bolaang Mongondow. “Kami melanjutkan dengan penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan expose,” jelas Elwin.

Proses pemeriksaan terhadap Abdul Salam Bonde sempat dihentikan ketika yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum. “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, AB meminta didampingi oleh penasihat hukumnya, sehingga kami hentikan sementara dan akan melanjutkan besok,” ujar Elwin.

Elwin juga berharap masyarakat dapat menilai kasus ini dengan objektif. “Kami harap masyarakat dapat menilai kasus ini secara berimbang. Kami melakukan penegakan hukum tanpa intervensi apapun. Kasus ini pernah diuji dalam praperadilan dan meskipun hakim tunggal menyatakan penetapan tersebut tidak sah, beliau juga menyatakan bahwa penyidikan dapat dilanjutkan dengan bukti-bukti baru. Dan kami telah menemukan bukti tersebut,” tandasnya.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado. “Tim sudah siap dan saat ini kami sedang dalam proses pemberkasan untuk melanjutkan ke pengadilan,” tutup Elwin.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut dengan penuh komitmen untuk menegakkan hukum tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap Abdul Salam Bonde dilakukan selama 20 hari kedepan.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.