
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Hi Agus Suprijanta, SE, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, dengan tegas meyampaikan penolakan pemekaran Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Timur (Kotim).
Pasalnya kata Agus, dokumen pendukung pemekaran Biga menjadi tidak sesuai aturan yang berlaku. “Dokumen pendukung pemekaran Biga tidak sesuai Permendagri nomor 31 tahun 2006 tentang pemekaran Kelurahan. Maka, saya selaku politisi Hanura dan ketua komisi I menolak usulan pemekaran itu,” tegas Agus.
Menurut Agus, jika pemerujuk pada Permendagri itu, dasarnya mengenai jumlah penduduk,luas wilayah, pembagian wilayah kerja, sarana dan prasarana pemerintahan. “Ini terkesan dipaksakan, tahapan dari bawa tidak dilakukan. Seperti, pembahasan dengan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) yang melibatkan tokoh masyarakat,” ujar Ketua Hanura Kota Kotamobagu ini.
Setelah melihat dan mempelajari usulan pemekaran itu. Wakil ketua Komisi I DPRD Kotamobagu ini menilai, pembahasan tidak bisa dilanjutkan pada jenjang selanjutnya. “Secara teknis pembahasan di Komisi I dan sampai saat ini belum ada kesepakatan. Maka, pembahasannya tidak bisa dilanjutkan,” tuturnya.
Isnandar Bangki
