TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU —Sebesar Rp10,2 Miliyar Alokasi Dana Desa (Dandes), bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukan untuk 13 Desa di Kota Kotamobagu (KK), harus dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kualitas masyarakat Desa. Bagi desa penerima dihrapakan dapat mempergunakannya sesuai peruntukan.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan, Wakil Wali Kota, Drs Hi Jainudin Dampolii saat membuka secara resmi kegiatan Sosial Kebiajakan Dandes, Jumat (15/04/2016) di Aula rumah dinas Wali Kota.
Menurut Wawali Kota, Dandes merupakan Dana yang diperuntukan bagi Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Desa.“Para sangadi harus berhati-hati dalam memanfaatkan dana Desa. Koordinasi dengan Inspektorat, BPMD, dan para Camat harus perlu dilakukan, sehingga tidak salah dalam pengambilan keputusan,” ujar Jainudin.
Disisi lain Ia mengapresiasi pihak kementrian keuangan yang meluangkan waktu dan menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. “Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjembatani berbagai komunikasi dan koordinasi pemerintah kota ke pemerintah pusat, terutama hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa,” sebut Jainudin.
Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari kementrian keuangan, ketua dan anggota DPRD, para pimpinan SKPD dan sangadi se Kotamobagu.
Gian Limbanadi