Batas Waktu Pinjam Pakai Selesai, Personil KPUD Bolsel Enggan Kembalikan Mobnas

0
111

TOTABUANEWS, BOLSEL – Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Mishart Manoppo diduga enggan mengembalikan mobil dinas (mobnas). Padahal, mobnas tersebut hanya berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Menurut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bolsel, Mulyono Rochim, batas waktu pemakaian mobnas  oleh Komisioner KPUD sudah berakhir.

Akibatnya, Bagian Umum Setda Bolsel selaku instansi teknis mulai Harap-harap cemas (H2C).“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah meminta data aset untuk diperiksa. Sementara, satu unit Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemkab Bolsel yang dipinjam pakaikan dan sudah berakhir masanya, masih ditahan salah satu Komisioner KPU, Misahart Manppo,” sebut Mulyono, kemarin.

Dia menjelaskan, masa pinjam pakai sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab dan KPUD Bolsel sudah berakhir sejak beberapa waktu lalu. Dan dari lima unit kendaraan oleh lima komisioner, tercatat baru empat yang mengembalikan. Satu yang dipakai Komisioner atas nama Mishart Manoppo belum juga dikembalikan. “Kami sudah berkoordinasi dengan dia (Mishart). Tapi katanya nanti dia sendiri yang mengembalikannya,” jelasMulyono.

Lebih lanjut Mulyono menjelaskan, semua data aset (termasuk aset mobnas) harus terkumpul hari ini. “Untuk kepentingan pemeriksaan, hari ini batas pemasukan data aset,” sahut Mulyono.

Terinformasi, mobnas yang masih belum dikembalikan itu berjenis Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DB 1132 P.
Terpisah, Ketua KPUD Bolsel, Zulkarnain Kamaru enggan menanggapi masalah ini. Menurut Kamaru, menyangkut pinjam pakai mobnas adalah urusan masing-masing komisioner.“Jangan konfirmasi ke saya. Sebab, penandatanganan MoU dengan Pemkab terkait pinjam pakai kendaraan dilakukan oleh masing-masing komisioner,” terang Ketua KPU via ponselnya kemarin, sembari mengaku mobnasnya sudah dikembalikan dua hari sebelum masa peminjaman berakhir, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, ketika dihubungi,Mishart Manoppo beralasan, dia belum mengembalikan kendaraan yang dipinjamkan Pemkab karena surat penarikan yang diterimanya tidak melampirkan batas waktu masa pinjam pakai. “Saya paham mobil itu aset pemkab. Karena itu tetap akan dikembalikan. Kemudian, saya juga sudah usulkan surat peminjaman kembali kepada Pemkab, namun, belum ada respon,” sebut Mishart Manoppo yang dikonfirmasi lewat ponselnya, kemarin.

Raldy D

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.