
TNews, KOTAMOBAGU – Aksi penutupan jalan tanpa izin yang kerap dilakukan oleh oknum masyarakat dalam berbagai kegiatan kini mendapat perhatian serius dari Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, Kebiasaan tersebut dinilai telah membudaya dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa setiap bentuk penutupan jalan wajib memperoleh izin dari pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana dijelaskan bahwa pengalihan atau penutupan jalan harus melalui mekanisme perizinan yang sah, Senin (23/06/2025).
“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat”, ujar Kapolres.
Lebih lanjut, tindakan sepihak yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas bahkan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menutup jalan dan menyebabkan gangguan serius dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan menaati peraturan hukum, khususnya dalam hal penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya. Ia juga mengajak tokoh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
“Polres Kotamobagu membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan, selama sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya ultimatum ini, diharapkan tidak ada lagi aksi penutupan jalan yang dilakukan secara sembarangan tanpa mengindahkan aturan hukum dan keselamatan bersama.*
Peliput: Muklas
