Baru Empat Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terjaring OTT KPK

0
39
Gambar: Baru Empat Bulan Menjabat, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terjaring OTT KPK, (26/6/2025).

TNews, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu yang terjaring dalam OTT ini adalah Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.Sumber internal menyebutkan bahwa Topan Ginting telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai kloter terakhir dari total enam orang yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Topan Ginting sendiri baru saja dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sebelumnya, Topan menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan serta sempat menjadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari enam orang yang diamankan, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK, Jakarta.

Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari ASN atau penyelenggara negara dan swasta,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

Budi menambahkan bahwa OTT tersebut dilakukan terkait proyek-proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Benar, kegiatan ini terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” lanjutnya.KPK belum membeberkan lebih jauh soal identitas kelima orang lainnya yang turut ditangkap, maupun konstruksi utuh kasus dugaan korupsi ini. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.

Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” pungkas Budi.Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK serta transparansi dalam pengungkapan kasus yang menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Pemprov Sumut.*

Peliput: ND

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses