Kasus Pembunuhan Tragis di Lebaksiu: Pelaku Ditangkap

0
19

TNews, SLAWI – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang Kecamatan Lebaksiu. Dalam konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengerikan ini.

Peristiwa terjadi pada malam 26 Juni 2025 di Desa Timbangreja. Korban, seorang pria, dibunuh oleh pelaku yang merasa terganggu karena korban sering mengganggu anaknya yang telah menikah dan tinggal di Jakarta.

Dalam keadaan marah, pelaku mempersiapkan gagang cangkul dan menyembunyikannya sebelum menyerang korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menemukan korban di depan rumah anaknya. Meskipun berusaha melarikan diri, korban dikejar dan dipukul hingga tak berdaya.

Pelaku kemudian mengambil pisau dari korban dan menghabisi nyawanya. Setelah kejadian, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi tubuh korban dan membersihkan lokasi kejadian.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai. (Agung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses