Polres Kotamobagu Amankan Dugaan Kasus Penganiayaan Anggota Linmas Gogagoman Pasar 23 Maret

0
7
Gambar: Polres Kotamobagu Amankan Dugaan Kasus Penganiayaan Anggota Linmas Gogagoman Pasar 23 Maret, (28/6/2025).

TNews, KOTAMOBAGU – AA alias Andi warga kelurahan Gogagoman ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kotamobagu buntut kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas Gogagoman yang terjadi pada Sabtu (28/6/2025). Tersangka AA diamankan Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Agus Sumandik, SE pada hari yang sama setelah kejadian.

Kronoligis kejadian menurut laporan korban yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 28 Juni 2025. Pada malam tersebut, rencananya RD alias Rusdin (53) yang merupakan Linmas Gogagoman bersama rekannya akan berkumpul di kantor kelurahan Gogagoman.

Sesaat kemudian anggota Linmas ini menerima laporan adanya keributan di depan pintu masuk pasar 23 Maret Gogagoman dan mendapati AA sedang terlibat keributan dengan rekannya sesama pedagang yang kemudian di lerai oleh petugas Linmas.

AA yang sudah dalam pengaruh minuman keras malah melakukan perlawanan kemudian menganiaya Linmas tersebut pada bagian kepala hingga keduanya tarik-menarik sampai jatuh terguling-guling. Video penganiyaan terhadap Linmas ini tersebar juga di Media Sosial.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penahanan tersangka AA ini.

“Penyidik telah menetapkan tersangka AA dalam kasus penganiayaan Linmas di Gogagoman dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses