Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Pupuk Rp. 284 Juta

0
23
Gambar: Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Pupuk Rp. 284 Juta, (29/6/2025).

TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu tangkap Tersangka kasus penipuan berkedok Investasi Pupuk Paten yang rugikan korban Rp. 284.000.000.

Tersangka DA alias Dia (40) diamankan TIm Resmob Polres Kotamobagu di Desa Limba Kota Gorontalo pada Minggu (29/6/2025).

Kronogis kasus penipuan menurut laporan korban AA (44) yang merupakan warga Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan ini, Pada bulan Februari 2024 tersangka membujuk korban untuk ikut dalam investasi pengadaan pupuk paten dan logistik jasa Vendor.

Namun hingga lewat setahun lebih Tersangka tidak juga mengembalikan dana korban sebesar Rp. 284.000.000 sehingga korban merasa dirugikan.

Kasus penipuan dan atau penggelapan ini tercantum dalam laporan polisi LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Oktober 2024.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan Tersangka penipuan dan atau penggelapan ini.

“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. kami menghimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan investasi apalagi yang nilanya sampai ratusan juta rupiah”. Ujar Kasi Humas.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses