Dua Kades Deliserdang Divonis Kasus Korupsi, Saat Dijatuhkan Vonis Satu Kades Langsung Meninggal Dunia

0
23
Gambar: Dua Kades Deliserdang Divonis Kasus Korupsi, Saat Dijatuhkan vonis Satu Kades Langsung Meninggal Dunia, (19/8/2025).

TNews, SUMUT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah menjatuhkan vonis kepada dua orang kepala desa di Kabupaten Deli Serdang karena terbukti melakukan korupsi saat menjabat.

Kedua orang itu adalah Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, dan Elisdawani Siregar, Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, periode 2016-2022.

Perkara Arisandi awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sementara Elisdawani ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan sidang putusan terhadap Arisandi digelar pada 16 Juli 2025.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.

“Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum,” ucap Boy Amali, Selasa (19/8/2025).

Sementara itu, untuk perkara terdakwa Elisdawani Siregar, Boy Amali mengungkapkan bahwa putusan pengadilan dijatuhkan pada 31 Juli 2025.

Ia divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hukuman uang pengganti juga dikenakan sebesar Rp378,2 juta subsider 1 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp378,2 juta yang jika tidak sanggup dibayar akan dipidana penjara tambahan 2 tahun 6 bulan.

Elisdawani, yang pada Pemilu 2024 sempat menjadi Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Deli Serdang, meninggal dunia tidak lama setelah dijatuhi vonis, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025).

Ia meninggal dalam status sebagai tahanan dan sempat akan mengajukan proses banding.”Terkait hal ini, Boy Amali membenarkannya”.

Dari data yang dihimpun, Elisdawani meninggal dunia pada usia 52 tahun karena penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.

Satu hari sebelum meninggal, PT Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan dengan alasan terdakwa sakit, dan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan JPU. “Terdakwa sendiri mulai ditahan pada 7 Mei”.

Pada 4 Agustus, penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka proses banding pun berjalan.

Hal ini dikarenakan sebelum meninggal, yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya sedang menyiapkan upaya hukum banding atas putusan.

Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkracht). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” ucap Boy Amali.*

Peliput: Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses